Sumber-sumber Hukum

 Hasil gambar untuk sumber hukum



Hukum merupakan sebuah aturan yang mengatur norma dan tingkah laku manusia yang bersifat memaksa, dan bagi pelanggarnya akan diberi sanksi. Tujuan hukum adalah untuk menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Instrumen hukum menjadi sangat penting dalam penegakkan keadilan di sebuah negara. Fungsi hukum juga turut mengatur dan mengontrol tingkah laku manusia agar tidak melanggar hak-hak orang lain. Dalam sebuah negara, hukum dapat berupa hukum pidana (negara dengan individu/kelompok), atau hukum perdata (antar individu/kelompok).
Tentunya pembuatan hukum juga bersumber dari sumber hukum tertentu. Misalnya saja hukum di sebuah negara bersumber dari undang-undang dan peraturan konstitusi lainnya. Di Indonesia, sumber-sumber hukum tertinggi adalah UUD 1945, yang juga diperjelas pada peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengertian Sumber Hukum

Pengertian sumber hukum secara singkat adalah sebagai segala hal yang bisa melahirkan atau menciptakan adanya hukum. Hal-hal yang menjadi sumber bisa berasal dari beberapa hal, mulai dari perjanjian, kesepakatan, hingga teori-teori lainnya.

Macam-Macam Sumber Hukum

Secara umum terdapat dua macam sumber hukum, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut ialah penjabarannya :

1. Sumber Hukum Material

Sumber hukum material merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum material ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.
Hukum material bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.


2. Sumber Hukum Formal

Selain itu juga ada sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dari sumber hukum material. Penerapan ini dilaksanakan supaya seluruh objek hukum dapat menaatinya serta hukum dapat berjalan secara baik.
Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.

a. Undang-Undang

Undang-undang atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang bersangkutan.

b. Kebiasaan

Kebiasaan atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukan.  Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum adat dan tradisi.

c. Keputusan Hakim

Keputusan hakim maupun jurisprudentie merupakan suatu jenis sumber hukum, dimana didapatkan atas keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap sebuah perkara. Dengan begitu keputusan tersebut bisa dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang agar dapat mengambil keputusan.

d. Traktat

Traktat adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.

e. Pendapat Sarjana Hukum

Pendapata sarjana hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.




Sumber :
https://rumusrumus.com/sumber-sumber-hukum/
https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&ved=2ahUKEwi8iKzglvHmAhWMbysKHYWzCZsQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.gurupendidikan.co.id%2Fpengertian-sumber-hukum%2F&psig=AOvVaw3C5LSKu7lrKOOpEys6cREx&ust=1578475802729616


Komentar

Postingan Populer