Pemerintahan
Pengertian Pemerintah
Apa yang dimaksud dengan pemerintah? Pengertian pemerintah
adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk
memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/
undang-undang di wilayah tertentu.
Dalam
hal ini pemerintah adalah suatu lembaga atau badan publik yang memiliki
tugas untuk mewujudkan tujuan negara dimana lembaga tersebut diberikan
kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga dimana mereke
ditempatkan.
Dalam arti luas, definisi pemerintah adalah semua aparatur negara (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)
yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan. Sedangkan
pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah hanya badan eksekutif
saja.
Pengertian Pemerintahan
Secara
umum, pengertian pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah dalam
menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi, politik,
administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan
negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengertian
pemerintahan dalam arti sempit adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan
negara. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah semua
kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi
tercapainya tujuan negara.
Agar lebih memahami apa arti pemerintah, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Suradinata
Menurut
Suradinata, pengertian pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan
urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
2. Affan
Menurut
Affan, pengertian pemerintah adalah kegiatan terorganisir orang / warga
di wilayah negara berdasarkan atas dasar kedaulatan negara dan
bersumber untuk mencapai tujuan dari orang / warga di daerah itu
sendiri.
3. Wilson
Menurut
Wilson (1903:572), arti pemerintah adalah kekuatan pengorganisasian,
tidak selalu dikaitkan dengan organisasi angkatan bersenjata, tapi dua
atau sekelompok orang dari berbagai kelompok masyarakat yang
diselenggarakan oleh sebuah organisasi untuk mewujudkan tujuan dan
sasaran mereka, dengan memberikan perhatian pada urusan publik.
4. Ndraha
Menurut
Ndraha, pengertin pemerintah adalah semua perangkat negara atau lembaga
negara yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
5. Robert Mac Iver
Menurut
R. Mac Iver, pengertian pemerintah adalah organisasi dari orang-orang
yang memiliki kekuasaan, bagaimana manusia bisa diatur.
Fungsi Pemerintah
Secara
umum ada empat fungsi utama dari pemerintah. Mengacu pada pengertian
pemerintah yang dijelaskan di atas, adapun fungsi pemerintah adalah
sebagai berikut:
1. Fungsi Pelayanan
Secara
umum pelayanan yang dilakukan pemerintah meliputi pelayanan publik dan
pelayanan sipil yang mengedepankan kesetaraan. Beberapa pelayanan yang
dilakukan pemerintah pusat mencakup masalah hubungan luar negeri,
peradilan, keuangan, agama, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi Pengaturan
Dalam
hal ini pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
memiliki fungsi untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur
hubungan manusia di dalam masyarakat agar kehidupan berjalan lebih
harmonis dan dinamis.
3. Fungsi Pembangunan
Pemerintah
juga berfungsi sebagai pemacu pembangunan, baik di pusat maupun di
daerah-daerah. Pembangunan yang dimaksud di sini adalah pembangunan
infrastruktur dan juga pembangunan mental spiritual warga negara.
4. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah
sehingga masing-masing daerah dapat mengelola sumber daya secara
maksimal. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pemerintah daerah harus
meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan Pemerintah
Terkait dengan hal tersebut, adapun tujuan pemerintahan secara lebih luas lagi yakni sebagai berikut:- Menjunjung tinggi serta melaksanakan konstitusi secara benar, sehingga tiap warga negara bisa diperlakukan secara adil.
- Melindungi hak asasi manusia, perdamaian, kesetaraan, kebebasan, serta keadilan bagi seluruh warganya.
- Melindungi kedaulatan bangsa terhadap segala unsur yang bisa mengancam keutuhan negara, baik yang berasal dari dalam ataupun dari luar.
- Menjaga keamanan dan perdamaian dalam masyarakat melalui terapan hukum yang berlaku secara adil.
- Menarik pajak serta menetapkan APBN dengan bijak, sehingga pengeluaran negara mampu dilaksanakan secara tepat sasaran.
- Membuat serta menjaga sistem moneter, sehingga perdagangan domestik ataupun internasional bisa berjalan secara baik.
- Menjaga hubungan diplomatik antar negara, dengan cara membangun kerjasama dalam segala bidang.
- Serta, membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan baru yang sebanyak-banyaknya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara penuh.
Daftar Pustaka:
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-pemerintah.html
Komentar
Posting Komentar