Perkenalan Hukum

Hasil gambar untuk hukum"



   Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada satu hal yang mengatur kehidupan kita. Hal ini mengatur interaksi kita baik sebagai individu maupun kelompok terhadap lingkungan di sekitar kita. Hal itu adalah HUKUM.

   Apa itu hukum? Pengertian hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.

  Selain dijelaskan secara umum, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum. Hingga saat ini belum ada para ahli yang sepaham dalam pengertian hukum. Tetapi pada intinya, hukum ditegakkan agar dapat mengatur dan melindungi masyarakat. Berikut ini terdapat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum.

1. Plato
Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.

2. Utrecht
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.

3. Prof. Dr. Van Kan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.

4. Achmad Ali
Hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.

5. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum yaitu tidak hanya kumpulan aturan yang dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.

6. Imanuel Kant
Menurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.

   Apabila dihubungkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat dan negara dan sebagainya.  Filsuf Aristoteles bahkan menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum. 

Bidang hukum

   Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Namun kali ini kita hanya akan membahas 3 bidang saja yaitu:

1. Hukum pidana
   Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.

   Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

   Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.


2. Hukum perdata
   Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  • Hukum keluarga
  • Hukum harta kekayaan
  • Hukum benda
  • Hukum perikatan
  • Hukum waris

3. Hukum acara
    Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

    Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

    Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

    Demikianlah perkenalan hukum secara singkat kali ini. Semoga dengan memahami apa itu hukum, kita dapat menjadi warga negara yang taat akan hukum dan semakin tertarik untuk mendalami hukum itu sendiri.

Daftar Pustaka:
https://www.google.com/search?q=hukum&safe=strict&client=firefox-b-d&sxsrf=ACYBGNSuoE02W8iyGvr5AoZWAIolMr0zXw:1573737740623&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiw5_735enlAhWb7nMBHX1qDeQQ_AUIESgB&biw=1366&bih=654#imgrc=tqVKuYKRNsxJQM
https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum

Komentar

Postingan Populer