Perkenalan Hukum
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada
satu hal yang mengatur kehidupan kita. Hal ini mengatur interaksi kita
baik sebagai individu maupun kelompok terhadap lingkungan di sekitar
kita. Hal itu adalah HUKUM.
Apa itu hukum? Pengertian
hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan
aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang
menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis
yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.
Selain
dijelaskan secara umum, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya
mengenai pengertian hukum. Hingga saat ini belum ada para ahli yang
sepaham dalam pengertian hukum. Tetapi pada intinya, hukum ditegakkan
agar dapat mengatur dan melindungi masyarakat. Berikut ini terdapat
beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum.
1. Plato
Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang
teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap
masyarakat ataupun pemerintah.
2. Utrecht
Utrecht
berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut
harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan
dari pemerintah.
3. Prof. Dr. Van Kan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.
4. Achmad Ali
Hukum
merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah.
Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak
tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.
5. Aristoteles
Menurut
Aristoteles, hukum yaitu tidak hanya kumpulan aturan yang dapat
mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.
6. Imanuel Kant
Menurutnya,
hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain.
Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang
lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.
Apabila
dihubungkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat dan negara dan
sebagainya. Filsuf Aristoteles bahkan menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela."
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara
lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum
acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha
negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Namun kali ini kita hanya akan membahas 3 bidang saja yaitu:
1. Hukum pidana
Hukum
pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan
yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan
berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi
para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan
perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai
agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan
mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh,
berzina, memperkosa dan sebagainya.
Pelanggaran ialah perbuatan
yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan
efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti
tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
2. Hukum perdata
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
3. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum
acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan
ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan
hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana
diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada
hukum acara perdata. Sedangkan untuk hukum materiil tata usaha negara,
diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus
dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas
Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai
oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan
dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan
penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan
putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama
hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus
menguasai hukum acara perdata termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum
acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun
jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum
acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan
gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap
suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum
itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat
menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum
itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah
disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Demikianlah
perkenalan hukum secara singkat kali ini. Semoga dengan memahami apa itu
hukum, kita dapat menjadi warga negara yang taat akan hukum dan semakin
tertarik untuk mendalami hukum itu sendiri.
Daftar Pustaka:
https://www.google.com/search?q=hukum&safe=strict&client=firefox-b-d&sxsrf=ACYBGNSuoE02W8iyGvr5AoZWAIolMr0zXw:1573737740623&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiw5_735enlAhWb7nMBHX1qDeQQ_AUIESgB&biw=1366&bih=654#imgrc=tqVKuYKRNsxJQM
https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum
Komentar
Posting Komentar